Kamis, 12 November 2009

Sanitasi tempat-tempat umum (STTU)

BAB I
BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN
1. Pengertian sanitasi menurut WHO
Sanitasi merupakan suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepada manusia terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup
2. Pengertian sanitasi:
Sanitasi adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan terbebas dari ancaman penyakit.
3. Pengertian tempat-tempat umum
Tempat-tempat umum merupakan suatu tempat dimana banyak orang berkumpul untuk melakuikan kegiatan baik secara insidentil maupun terus-menerus, baik secara membayar, maupun tidak, atau
Tempat-tempat umum adalah suatu tempat dimana banyak orang berkumpul dan melakukan aktivitas sehari-hari.
4. Pengertian sanitasi tempat-tempat umum
Sanitasi tempat-tempat umum adalah: suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tidak terawatnya tempat-tempat umum tersebut yang mengakibatkan timbul menularnya berbagai jenis penyakit, atau
Sanitasi tempat-tempat umum merupakan suatu usaha atau upaya yang dilakukan untuk menjaga kebersihan tempat-tempat yang sering digunakan untuk menjalankan aktivitas hidup sehari-hari agar terhindar dari ancaman penyakit yang merugikan kesehatan.
Tujuan
Tujuan dari pengawasan sanitasi tempat-tempat umum, antara lain:
1. Untuk memantau sanitasi tempat-tempat umum secara berkala.
2. Untuk membina dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di tempat-tempat umum.
Jenis-jenis tempat umum
Ada beberapa jenis-jenis tempat umum, antara lain:
1. Hotel
2. Kolam renang
3. Pasar
4. Salon
5. Panti Pijat
6. Tempat wisata
7. Terminal
8. Tempat ibadah

Syarat-syarat dari sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
1. Diperuntukkan bagi masyarakat umum
2. Harus ada gedung dan tempat yang permanent
3. Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
4. Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll)

Aspek penting dalam penyelenggaraan sanitasi tempat-tempat umum yaitu:
1. Aspek teknis/hukum (persyaratan H dan S, peraturan dan perundang-undangan sanitasi).
2. Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi,dll.
3. Aspek administrasi dan manegement, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi: Man, Money, Method, Material, dan Machine.

Hambatan yang sangat sering dijumpai dalam pelaksaan sanitasi di tempat-tempat umum, yaitu:
1. Pengusaha
a. Belum adanya pengertian dari para pengusaha mengenai peraturan perundang-undangan yang menyangkut usaha STTU dan kaitannya dengan usaha kesehatan masyarakat.
b. Belum mengetahui/kesadaran mengenai pentingnya unsaha STTU untuk menghindari terjadinya kecelakaan atau penularan penyakit.
c. Adanya sikap keberatan dari pengusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan kerena memerlukan biaya ekstra.
d. Adanya sikap apatis dari masyarakat tentang adanya peraturan/persyaratan dari STTU.
2. Pemerintah
a. Belum semua peralatan dimiliki oleh tenaga pengawasan pada tingkat II dan kecamatan.
b. Masih terbatasnya pengetahuan petugas dalam melaksanakan pengawasan.
c. Masih minimnya dana yang diakolasikan untuk pengawasan STTU.
d. Belum semua kecamatan/tingkat II memiliki sarana transportasi untuk melakukan kegiatan pengawasan.

Ruang lingkup sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
Secara spesifik ada beberapa ruang lingkup sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
1. Penyediaan air minum (Water Supply)
2. Pengelolaan sampah padat, air kotor, dan kotoran manusia (wastes disposal meliputi sawage, refuse, dan excreta)
3. Hygiene dan sanitasi makanan (Food Hygiene and Sanitation)
4. Perumahan dan kontruksi bangunan (Housing and Contruction)
5. Pengawasan fektor (Vektor Control)
6. Pengawasan pencemaran fisik (Physical Pollution)
7. Hygiene dan sanitasi industri (Industrial Hygiene and Sanitation)
Kegiatan yang mendasari sanitasi tempat-tempat umum (STTU), yaitu:
1. Pemetaan (monitoring)
Pemetaan (monitoring) adalah meninjau atau memantau letak, jenis dan jumlah tempat-tempat umum yang ada kemudian disalin kembali atau digambarkan dalam bentuk peta sehingga mempermudah dalam menginspeksi tempat-tempat umum tersebut.
2. Inspeksi sanitasi
Inspeksi sanitasi adalah penilaian serta pengawasan terhadap tempat-tempat umum dengan mencari informasi kepada pemilik, penanggung jawab dengan mewawancarai dan melihat langsung kondisi tempat umum untuk kemudian diberikan masukan jika perlu apabila dalam pemantauan masih terdapat hal-hal yang perlu mendapatkan pembenahan.
3. Penyuluhan
Penyuluhan terhadap masyarakat (edukasi) terutama untuk menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari TTU.
Teknik pembuangan kotoran sebagai pelaksanaan usaha kebersihan
Teknik pembuangan kotoran yang dimaksud dalam STTU berupa hasil dari kegiatan manusia dalam hal ini berupa sampah. Dalam teknik penanganan sampah, tidak semua macam-macam tempat-tempat umum melakukan teknik yang sama.
Ada yang melakukannya dengan mengumpulkan sampah pada TPS (tempat pembuangan sementara) sebelum dibuang ke TPA (tempat pembuangan akhir), dan ada juga sampah yang dihasilkan langsung dibakar pada tempat yang telah disediakan.
Selain itu volume pengangkutan sampah yang dihasilkannyapun berbeda-beda, ada yang pengangkutan dari TPS ke TPA dilakukan setiap hari, tetapi ada juga yang pengangkutannya sekitar dua sampai tiga kali dalam seminggu.

Hukum yang mendasari nilai ambang batas (NAB) yaitu;
1. UU No.23 thn 1992 tentang Kesehatan.
2. UU No.11 thn 1962 tentang Hygiene untuk usaha bagi umum.
3. UU No. 2 thn 1966 tentang Hygiene.
4. Permenkes No. 06/menkes/per/I/1990 tentang pesyaratan kesehatan kolam renang dan pemandian umum.
5. Pemerkes No.80/menkes/II/1990 tentang persyaratan kesehatan hotel.
6. Peraturan daerah yang mengatur kegiatan-kegiatan usaha bagi umum.

Nilai ambang batasnya dalam penilaian STTU yang distandarkan yaitu:
A. Gedung secara umum
1) Bangunan gedung kuat
2) Bangunan gedung utuh
3) Bangunan gedung bersih
4) Bangunan tidak rentan menimbulkan kecalakaan
5) Bangunan tidak rentan menimbulkan penyakit
6) Bangunan gedung tidak mengganggu lingkungan sekitar
7) Bangunan gedung tidak terganggu lingkungan sekitar
B. Lantai
1) Lantai kedap air
2) Lantai rata
3) Lantai tidak licin
4) Lantai mudah dibersihkan
5) Lantai dalam keadaan bersih
C. Dinding
1) Dinding sebelah dalam berwarna terang
2) Dinding sebelah dalam rata
3) Dinding mudah dibersihkan
4) Dinding dalam keadaan bersih

D. Langit-langit
1) Langit-langit berwarna terang
2) Langit-langit mudah dibersihkan
3) Jarak langit-langit dari lantai minimal 2,5 meter
E. Atap
1) Atap kuat
2) Atap tidak bocor
3) Atap tidak memungkinkan dijadikan sarang serangga dan tikus.
F. Ventilasi
1) Terdapat ventilasi alami atau mekanis
2) Udara dalam ruangan tidak pengap
G. Pencahayaan
1) Pencahayaan dalam ruangan cukup terang
2) Pencahayaan tidak menimbulkan silau
H. Perlindungan terhadap serangga dan tikus
1) Lubang penghawaan terlindung rapat
2) Lubang pembuangan air limbah tertutup dan dilengkapi jeruji/saringan
3) Tempat penampungan air diberi tutup
4) Tempat penampungan air dibersihkan secara berkala
5) Saluran pembuangan air limbah mengalir dengan lancar
I. Penyediaan air bersih
1) Air bersih memenuhi syarat fisik ( tidak berasa, berbau dan berwarna)
2) Jumlah kuantitas air cukup
J. Kamar mandi dan jamban
1) Tersedia kamar mandi dan jamban
2) Kamar mandi bersih
3) Tersedia air dalam jumlah cukup
4) Dilengkapi dengan bahan pembersih (sabun, sikat, dll)
5) Lantai tidak licin
6) Lantai tidak tergenang air/miring kearang saluran pembuangan
7) Jamban menggunakan tipe minimal leher angsa
8) Jarak jamban dapat dijangkau atau berdekatan dengan bak penampungan air.
K. Tempat sampah
1) Tempat sampah terbuat dari bahan yang kuat
2) Tempat sampah kedap air
3) Tempat sampah mudah dibersihkan
4) Permukaan bagian dalam rata
5) Dilengkapi dengan tutup
L. Karyawan
1) Bertempramen baik
2) Tidak berpenyakit
3) Menggunakan pakaian kerja atau seragam
4) Pakaian dalam kondisi baik dan bersih

Mohon maaf.. kalau nggak lengkap.

Tidak ada komentar: